INFO PENTING KEMENDIKBUD..!! INILAH SYARAT DAN KETENTUAN PENYERTAAN JABATAN GURU BUKAN PNS (INPASSING)

TRANS BERITA - Selamat pagi semua rekan-rekan guru di seluruh penjuru negeri, inilah info penting dari transberita yang perlu diketahui bagi guru bukan PNS. Berikut ini adalah sayarat Penyertaan inpassing Guru bukan PNS.

Kabar adanya penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBNS) tentu menjadi angin segar, karena para guru honorer atau guru Non-PNS hingga detik ini nasibnya masih memprihatinkan. Salah satu program pemerintah untuk menyikapi rendahnya apresiasi terhadap Guru Non PNS adalah dengan INPASSING.

Kemdikbud Secara Resmi Melalui Twitter Merilis Syarat dan Ketentuan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (INPASSING)
 
Kemdikbud Secara Resmi Melalui Twitter Merilis Syarat dan Ketentuan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (INPASSING)

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Kabar Lainnya :
Harus dicatat bahwa pengajuan inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.


INILAH SYARAT DAN KETENTUAN PENYERTAAN JABATAN GURU BUKAN PNS.

1.Berikut Syarat Bagi Guru Bukan PNS Mengajukan INPASSING

Syarat Bagi Guru Bukan PNS Mengajukan INPASSING 

2.Ketentuan Pengiriman Berkas INPASSING.

Ketentuan Pengiriman Berkas INPASSING 


Demikian semoga bermanfaat buat seluruh guru non PNS di semua penjuru negeri ini, terimakasih atas partisipasi dan kunjungan anda

0 Response to "INFO PENTING KEMENDIKBUD..!! INILAH SYARAT DAN KETENTUAN PENYERTAAN JABATAN GURU BUKAN PNS (INPASSING)"

Posting Komentar