TRANS BERITA - Sehari setelah KPK menetapkan tersangka megakorupsi kasus BLBI, Presiden Jokowi langsung kasih komentar. Lumayan panjang komentarnya. Ini tak biasa, karena Jokowi termasuk jarang mengomentari kasus yang tengah digarap KPK.
Apa komentar Jokowi soal kasus BLBI? Intinya, Jokowi seperti ingin mengamankan keterlibatan bosnya di PDIP, Megawati Soekarnoputri yang saat kasus BLBI terjadi, Mega menjadi presidennya.
Apa komentar Jokowi soal kasus BLBI? Intinya, Jokowi seperti ingin mengamankan keterlibatan bosnya di PDIP, Megawati Soekarnoputri yang saat kasus BLBI terjadi, Mega menjadi presidennya.
Jokowi menegaskan, kebijakan Mega terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak bisa disalahkan. Kalau Mega sudah diamankan Jokowi, pertanyaannya, apakah KPK berani menyentuh Mega?
Kasus mega skandal BLBI yang hampir terlupakan, belakangan kembali jadi sorotan publik setelah Selasa (25/4) lalu, KPK menetapkan eks kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
Tak semua orang ingat bagaimana kasus BLBI bermula. Maklum saja, kasus ini bermula dua dekade lalu atau tepatnya saat krisis moneter 1997-1998 menghantam Indonesia. Kejaksaan Agung pernah mengusut kasus ini. Tapi hasilnya tak memuaskan, karena baru tiga orang yang dijebloskan ke penjara.
Kejagung terpaksa mengeluarkan SP3 lantaran para pengemplang yang akan diusut mengeluarkan SKL. Padahal kerugian negara akibat kasus ini terbilang fantastis. Wapres Jusuf Kalla bilang, tiap tahun negara harus menyisihkan anggaran 5 persen dari APBN atau sekitar Rp 100 triliun untuk membayar utang BLBI. Dan kewajiban ini tak akan lunas hingga 30 tahun mendatang.
Titik terang muncul setelah KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Syafruddin kongkalikong dengan Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), dalam penerbitan SKL (surat keterangan lunas) untuk bank itu pada tahun 2004.
Baca Juga: Jangan Ketawa: Sekjen MUI Usulkan Pembentukan Fraksi MUI di DPR
Kasus mega skandal BLBI yang hampir terlupakan, belakangan kembali jadi sorotan publik setelah Selasa (25/4) lalu, KPK menetapkan eks kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
Tak semua orang ingat bagaimana kasus BLBI bermula. Maklum saja, kasus ini bermula dua dekade lalu atau tepatnya saat krisis moneter 1997-1998 menghantam Indonesia. Kejaksaan Agung pernah mengusut kasus ini. Tapi hasilnya tak memuaskan, karena baru tiga orang yang dijebloskan ke penjara.
Kejagung terpaksa mengeluarkan SP3 lantaran para pengemplang yang akan diusut mengeluarkan SKL. Padahal kerugian negara akibat kasus ini terbilang fantastis. Wapres Jusuf Kalla bilang, tiap tahun negara harus menyisihkan anggaran 5 persen dari APBN atau sekitar Rp 100 triliun untuk membayar utang BLBI. Dan kewajiban ini tak akan lunas hingga 30 tahun mendatang.
Titik terang muncul setelah KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Syafruddin kongkalikong dengan Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), dalam penerbitan SKL (surat keterangan lunas) untuk bank itu pada tahun 2004.
Baca Juga: Jangan Ketawa: Sekjen MUI Usulkan Pembentukan Fraksi MUI di DPR
SKL ini dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Megawati No 8 Tahun 2002. Di sinilah, dasarnya yang memungkinkan Mega dikaitin ke kasus BLBI.
SKL itu berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Berdasarkan Inpres ini, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. -intelijen. (kabarviral.id)
SKL itu berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Berdasarkan Inpres ini, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. -intelijen. (kabarviral.id)
0 Response to "Mega Keringat Dingin,, Tetapkan Tersangka Megakorupsi BLBI, "Megawati Akan Tersentuh KPK"."
Posting Komentar