TRANS BERITA - Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penistaan agama. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengutarakan kekecewaan terhadap tuntutan ke Ahok tersebut. Ia menilai tuntutan itu telah mengotori proses pengadilan di tanah air.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengutarakan kekecewaan terhadap tuntutan ke Ahok tersebut. Ia menilai tuntutan itu telah mengotori proses pengadilan di tanah air.
Ikhsan meyakini Ahok telah menista agama. Bahkan, menurut dia, Ahok telah memecah belah persatuan lewat kasus yang berawal dari pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"(Ahok) memecah belah masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan. Yang lebih parah tuntutan Jaksa seakan mengotori proses pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
"(Ahok) memecah belah masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan. Yang lebih parah tuntutan Jaksa seakan mengotori proses pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
Baca Juga: Mega Keringat Dingin,, Tetapkan Tersangka Megakorupsi BLBI, "Megawati Akan Tersentuh KPK".
Ikhsan menambahkan tuntutan terhadap Ahok tersebut dapat membuat citra Indonesia menjadi buruk. Sebab, kasus Ahok tak hanya menjadi sorotan masyarakat Indonesia namun menjadi sorotan internasional.
"Implikasi kepada kepercayaan internasional (ke Indonesia)" katanya.
Ikhsan menilai seharusnya Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 (a) bukan dengan pasal 156. Pasal 156 (a) berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
"Harusnya Jaksa tetap pasal 156 (a). Tidak geser ke pasal 156," tukasnya. (merdeka.com)
"Implikasi kepada kepercayaan internasional (ke Indonesia)" katanya.
Ikhsan menilai seharusnya Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 (a) bukan dengan pasal 156. Pasal 156 (a) berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
"Harusnya Jaksa tetap pasal 156 (a). Tidak geser ke pasal 156," tukasnya. (merdeka.com)
0 Response to "MUI: Tuntutan ke Ahok mengotori pengadilan di Negeri ini"
Posting Komentar