TRANS BERITA - Permasalahan gaji honorer dengan SK walikota dan bupati pasca peralihan SMA/SMK mengalami kendala.
Hingga saat ini, para honorer daerah (honda) ini belum menerima honor mereka. Seiring berjalannya waktu, ternyata jumlah honda ini terus mengalami peningkatan dari awal hanya sekitar 400an saat ini membludak menjadi 3.222 honda yang tersebar di seluruh daerah Sumsel.
Hingga saat ini, para honorer daerah (honda) ini belum menerima honor mereka. Seiring berjalannya waktu, ternyata jumlah honda ini terus mengalami peningkatan dari awal hanya sekitar 400an saat ini membludak menjadi 3.222 honda yang tersebar di seluruh daerah Sumsel.
Namun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan hanya akan mengakomodir sebanyak 705 guru saja dari ribuan guru honorer yang ada di Sumsel.
Data terakhir yang diterima oleh Dinas Pendidikan Sumsel pasca peralihan. Kemungkinan besar guru-guru ini akan segera mendapatkan haknya karena sudah akan dilakukan proses administrasinya.
Dikatakan Plt Sekda Sumsel, Joko Imam Sentosa, pihak Pemprov Sumsel hanya bisa mengakomodir sebanyak 705 orang guru honorer SMA/SMK yang memiliki SK dari kabupaten/kota saja sesuai dengan berkas peralihan per Oktober 2016 lalu.
"705 guru ini kita mintk dalam minggu ini diproses adminitrasinya dan di SK-kan oleh gubernur agar guru tersebut mendapatkan haknya" ujarnya.
Dijelaskan Joko, untuk jumlah guru yang terus menambah seiring berjalan peralihan hingga saat ini sudah mencapai 3.222 orang, sejumlah guru tersebut merupakan SK kepala sekolah (kasek) ataupun SK Komite sehingga akan dilimpahkan ke sekolah dalam pembayaran gajinya menggunakan dana BOS.
"Sekolah masing-masing akan membayar gaji guru honor mereka masing-masing. Sekolah mampu membiayai dan membayar itu, jadi tidak ada masalah," tegasnya.
Dikatakan Plt Sekda Sumsel, Joko Imam Sentosa, pihak Pemprov Sumsel hanya bisa mengakomodir sebanyak 705 orang guru honorer SMA/SMK yang memiliki SK dari kabupaten/kota saja sesuai dengan berkas peralihan per Oktober 2016 lalu.
"705 guru ini kita mintk dalam minggu ini diproses adminitrasinya dan di SK-kan oleh gubernur agar guru tersebut mendapatkan haknya" ujarnya.
Dijelaskan Joko, untuk jumlah guru yang terus menambah seiring berjalan peralihan hingga saat ini sudah mencapai 3.222 orang, sejumlah guru tersebut merupakan SK kepala sekolah (kasek) ataupun SK Komite sehingga akan dilimpahkan ke sekolah dalam pembayaran gajinya menggunakan dana BOS.
"Sekolah masing-masing akan membayar gaji guru honor mereka masing-masing. Sekolah mampu membiayai dan membayar itu, jadi tidak ada masalah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari formula pencairan gaji guru agar tidak menyalahi aturan. Namun, uang gaji guru yang telah disediakan sebesar 15 miliar hanya diperuntukan bagi 705 guru yang terhitung per 1 Oktober 2016 saat serah terima peralihan.
"Untuk jumlah guru yang memiliki SK Kasek atau komite akan diserahkan ke sekolah dan akan dibayar oleh sekolah," ujarnya.
Diungkapkan Widodo, untuk besaran gaji yang akan diterima oleh 705 guru yang memiliki SK Kabuoaten/kota yakni berkisar 1.8 jutaan mendekati UMP Sumsel.
"Untuk gaji guru SK Kasek atau komite sekolah di sesuaikan dengan jumlah jam mengajar mereka. Untuk jumlah besaran per jam mengajarnya disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing mampunya bayar berapa," ujarnya.
Widodo menerangkan, baik guru 705 yang memiliki SK Kabupaten/kota ataupun guru yang memiliki SK dari SK Kasek ataupun komite sekolah tetap tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab berdasarkan undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negera (ASN) nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan jika ingin menjadi PNS harus tes terlebih dahulu.
"Jadi walaupun guru honor tersebut sudah megajar selama 30 tahun tetapi tidak ikut tes ataupun tidak lulus ujian maka tetap tidak bisa diangkat jadi PNS," ujarnya. (tribunnews.com)
"Untuk jumlah guru yang memiliki SK Kasek atau komite akan diserahkan ke sekolah dan akan dibayar oleh sekolah," ujarnya.
Diungkapkan Widodo, untuk besaran gaji yang akan diterima oleh 705 guru yang memiliki SK Kabuoaten/kota yakni berkisar 1.8 jutaan mendekati UMP Sumsel.
"Untuk gaji guru SK Kasek atau komite sekolah di sesuaikan dengan jumlah jam mengajar mereka. Untuk jumlah besaran per jam mengajarnya disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing mampunya bayar berapa," ujarnya.
Widodo menerangkan, baik guru 705 yang memiliki SK Kabupaten/kota ataupun guru yang memiliki SK dari SK Kasek ataupun komite sekolah tetap tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab berdasarkan undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negera (ASN) nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan jika ingin menjadi PNS harus tes terlebih dahulu.
"Jadi walaupun guru honor tersebut sudah megajar selama 30 tahun tetapi tidak ikut tes ataupun tidak lulus ujian maka tetap tidak bisa diangkat jadi PNS," ujarnya. (tribunnews.com)
0 Response to "Kabar Gembira Pagi ini,, Gaji Guru Honorer akan Segera di-SK-kan"
Posting Komentar