TRANS BERITA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat tak akan dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinyatakan kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Pasalnya, berdasarkan sejumlah hasil hitung cepat (quick count) pemungutan suara hari ini, selisih persentase yang diperoleh Anies-Sandi jauh mengungguli Ahok- Djarot. Bila selisih itu tak jauh berbeda dengan penghitungan real count KPU DKI Jakarta, maka sulit bagi Ahok-Djarot untuk menggugatnya ke MK.
Pasalnya, berdasarkan sejumlah hasil hitung cepat (quick count) pemungutan suara hari ini, selisih persentase yang diperoleh Anies-Sandi jauh mengungguli Ahok- Djarot. Bila selisih itu tak jauh berbeda dengan penghitungan real count KPU DKI Jakarta, maka sulit bagi Ahok-Djarot untuk menggugatnya ke MK.
Menurut JK, aturan terkait perselisihan hasil pilkada di MK hanya bisa dilakukan jika selisih suara dengan paslon pemenang berada di rentang kecil. Sementara, selisih suara Ahok-Djarot dan Anies-Sandi diperkirakan begitu besar, rata-rata mencapai belasan persen.
"Jangan lupa, MK itu hanya terima gugatan kalau (selisih suara) kurang dari pada dua persen. Jadi tidak mungkin ini (Ahok - Djarot menggugat) ke MK," ujar JK di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Sebagai informasi, ketentuan yang mengatur rentang selisih perolehan suara sebagai syarat gugatan kekalahan ke MK adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
Pasal 158 mengatur gugatan bisa dilakukan paslon yang kalah jika selisih perolehan suara mencapai dua persen untuk daerah dengan jumlah penduduk sampai dua juta jiwa, 1,5 persen suara untuk daerah dengan penduduk berjumlah lebih dari dua juta jiwa, satu persen suara untuk daerah dengan penduduk berjumlah enam juta sampai 12 juta jiwa, serta 0,5 persen suara untuk daerah dengan penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.
Sebelumnya juga diberitakan, JK telah meminta Ahok - Djarot ikhlas jika hasil akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, juga serupa dengan hasil-hasil quick count.
"Kalau hasil akhir KPU seperti ini, tentu nanti kita harapkan Pak Basuki dan Pak Djarot itu legowo, dan melaksanakan sisa kepemimpinan juga dengan baik, tanpa ada masalah. Karena ini kan masih kira-kira lima bulan lagi kan (sisa masa jabatan Ahok - Djarot)," ujar JK.
Baca Juga: Megawati Mengamuk dan Tidak Percaya Dengan Kenyataan Kalo Ahok-Jarot Kalah Di Pilkada
"Jangan lupa, MK itu hanya terima gugatan kalau (selisih suara) kurang dari pada dua persen. Jadi tidak mungkin ini (Ahok - Djarot menggugat) ke MK," ujar JK di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Sebagai informasi, ketentuan yang mengatur rentang selisih perolehan suara sebagai syarat gugatan kekalahan ke MK adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
Pasal 158 mengatur gugatan bisa dilakukan paslon yang kalah jika selisih perolehan suara mencapai dua persen untuk daerah dengan jumlah penduduk sampai dua juta jiwa, 1,5 persen suara untuk daerah dengan penduduk berjumlah lebih dari dua juta jiwa, satu persen suara untuk daerah dengan penduduk berjumlah enam juta sampai 12 juta jiwa, serta 0,5 persen suara untuk daerah dengan penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.
Sebelumnya juga diberitakan, JK telah meminta Ahok - Djarot ikhlas jika hasil akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, juga serupa dengan hasil-hasil quick count.
"Kalau hasil akhir KPU seperti ini, tentu nanti kita harapkan Pak Basuki dan Pak Djarot itu legowo, dan melaksanakan sisa kepemimpinan juga dengan baik, tanpa ada masalah. Karena ini kan masih kira-kira lima bulan lagi kan (sisa masa jabatan Ahok - Djarot)," ujar JK.
Baca Juga: Megawati Mengamuk dan Tidak Percaya Dengan Kenyataan Kalo Ahok-Jarot Kalah Di Pilkada
Berdasarkan hasil hitung cepat dua lembaga survei yang dirilis VIVA.co.id, menempatkan pasangan Anies-Sandi unggul jauh dari pesaingnya, Ahok-Djarot.
Hasil hitung cepat lembaga survei Indikator menyebutkan Anies-Sandi unggul dengan 57.89 persen, sedangkan Ahok-Djarot mendapat 42.11 persen. Kemudian, Polmark menempatkan Anies-Sandi 57.56 persen, mengungguli Ahok-Djarot dengan 42.44 persen. (opinibangsa.id)
Hasil hitung cepat lembaga survei Indikator menyebutkan Anies-Sandi unggul dengan 57.89 persen, sedangkan Ahok-Djarot mendapat 42.11 persen. Kemudian, Polmark menempatkan Anies-Sandi 57.56 persen, mengungguli Ahok-Djarot dengan 42.44 persen. (opinibangsa.id)
0 Response to "JK: Ahok-Djarot Tidak Mungkin Bisa Gugat Kekalahan ke MK "
Posting Komentar