ALHAMDULILLAH,,, AKHIRNYA ATURAN PERLINDUNGAN GURU TERBIT

INFO BERITA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendikbud ini mengatur perlindungan secara menyeluruh, termasuk perlindungan dari pemberian imbalan yang tidak wajar.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud, Daryanto mengatakan, penerbitan Permendikbud nomor 10 tahun 2017 bertujuan agar guru memiliki pegangan dalam menjalankan profesinya. “Agar guru lebih tenang mengajar,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Aturan Perlindungan Guru Terbit



Ia menjelaskan permendikbud ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Seperti diketahui, sederet kasus yang melibatkan guru saat menjalankan fungsinya sebagai pendidik sempat mewarnai media massa sepanjang 2016. Mulai dari kasus Dasrul, guru SMKN 2 Makassar yang dikeroyok siswa dan orang tua siswa karena tidak terima anaknya dijatuhi sanksi.

Kemudian juga kasus Sambudi, guru SMP Raden Rahmad, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang juga tidak terima anaknya dicubit. Terakhir, kasus pemecatan ratusan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Kendati demikian, Daryanto mengingatkan agar permendikbud tersebut tidak lantas membuat guru merasa seenaknya sendiri dalam memberi sanksi terhadap siswa. Menurutnya, sanksi harus diberikan secara bijaksana, dan sedapat mungkin menghindari sanksi fisik. “Asas kepatutan dalam menjalankan profesi tetap harus dijunjung,” ujarnya.


Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan permendikbud yang terbit sedikit terlambat ini diharapkan mampu memberi jaminan perlindungan terhadap para guru dan tenaga kependidikan. “Sekarang kami lebih tenang,” katanya.

Seperti diketahui, ada empat butir pasal dalam permendikbud tersebut yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan
guru. Diantaranya, permendikbud akan melindungi pendidik terdiri dari guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan narasumber teknis.

Kemudian dalam pasal ke-2, perlindungan hukum diberikan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimdasi dan perlakukan tidak adil yang disebabkan oleh peserta didik, orangtua, masyarakat, birokrasi dan pihak lain.

Perlindungan profesi mencakup, PHK yang tidak sesuai peraturan, termasuk pemberian imbalan yang tidak wajar pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelarangan yang dapat menghambat guru dan tenaga kependidikan.

Kemudian dalam pasal 3, perlindungan ini merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi dan masyarakat.

Terakhir, perlindungan yang akan dilakukan kementerian adalah dalam bentuk advokasi non litigasi. Ini merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi dan pemenuhan atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan.

Pusat Pelayanan

Muhammad Ramli berharap, regulasi baru tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan pusat layanan perlindungan guru. “Pusat layanan akan membuat guru tidak bingung saat harus mengadu,” tegasnya.

Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen berharap segera ada aturan lanjutan yang mengatur persoalan teknis. “Agar memberi rasa nyaman yang utuh, follow up kebijakannya seperti apa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar kementerian memberikan pengayoman terhadap guru dalam bentuk penyadaran agar dapat mengubah paradigma guru saat bekerja. “Guru harus disadarkan, bahwa keadaan telah berubah jauh, pendekatan dan metode mengajar juga harus berubah,” tutup Abduhzen.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari koran-jakarta.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.transberitablog.blogspot.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat

0 Response to "ALHAMDULILLAH,,, AKHIRNYA ATURAN PERLINDUNGAN GURU TERBIT"

Posting Komentar