INFO BERITA - Hari ini, Selasa (21/3/2017), sidang Ahok kembali digelar. Ini adalah sidang ke-15 dan agendanya masih mendengarkan para saksi yang meringankan. Kubu Ahok telah mempersiapkan 5 nama, namun yang hadir hanya 3 nama. Sidang pun dimulai dengan mendengarkan saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia.
Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu Surtiati adalah saksi ahli bahasa yang didatangkan kuasa hukum Ahok untuk meringankan Ahok. Kuasa hukum Ahok memang pintar membangun sebuah konteks sehingga kali ini menghadirkan saksi bahasa setelah sebelumnya menghadirkan saksi fakta untuk menjelaskan bagaimana Ahok tidak mungkin menista Islam, karena tidak pernah membenci Islam.
Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu Surtiati adalah saksi ahli bahasa yang didatangkan kuasa hukum Ahok untuk meringankan Ahok. Kuasa hukum Ahok memang pintar membangun sebuah konteks sehingga kali ini menghadirkan saksi bahasa setelah sebelumnya menghadirkan saksi fakta untuk menjelaskan bagaimana Ahok tidak mungkin menista Islam, karena tidak pernah membenci Islam.
Nah, hari ini, salah satu saksi akan menguak dari sisi bahasa yang disampaikan oleh Ahok. Mengapa bahasa?? Karena yang dipermasalahkan adalah pidato Ahok yang disebar dalam bentuk video. Prof Rahayu Surtiati mengaku telah menganalisis pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al-Maidah ayat 51. Rahayu menyebut apa yang disampaikan Ahok didasari pengalaman.
Awalnya, majelis hakim menanyakan apakah ketika mengucapkan ‘jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah 51’ Ahok beranggapan bahwa ada orang yang membohongi menggunakan surat itu. Rahayu menyebutkan bahwa itu bukanlah anggapan, melainkan berdasarkan pengalaman Ahok. Hal itu dilihat dari permulaan kalimat Ahok yang diucapkan, ‘Saya mau cerita’.
“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman,” kata Rahayu saat memberikan pendapat dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Pada saat memberikan keterangan, Rahayu menilai Surat Al-Maidah ayat 51 bukanlah sebuah kebohongan. Namun, dia mengungkapkan, siapa saja bisa menggunakan hal apapun untuk membohongi orang lain, sekalipun itu bermula dari kebenaran.
“Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, Surat Al-Maidah 51, sebuah surat dalam Alquran, bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi,” katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ahok menurut Rahayu jelas tidak melakukan penistaan agama karena tidak adanya kata “merujuk” yang menjadi kata kunci menyebut surat Al Maidah sebagai sumber kebohongan. Hal tu dengan sendirinya menganulir tuduhan bahwa Ahok menistakan agama Islam karena menuduh Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan.
“Seandainya pembicara menggunakan kata merujuk, berarti surat Al Maidah menjadi sumber (kebohongan),” kata Rahayu.
Menurut apa yang disampaikan oleh Profesor Rahayu ini maka sangat jelas apa yang disampaikan oleh Ahok bukanlah sebuah anggapan pribadi, melainkan sebuah pengalaman yang memang dialaminya. Pengalaman pribadi ini sudah disaksikan oleh saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Itulah mengapa kata ‘Saya mau cerita’. menjadi catatan penting. Dan Ahok jelas tidak juga menyebutkan kata “merujuk”.
Dalam persidangan sebelumnya kuasa hukum menghadirkan Eko Cahyono yang merupakan pasangan Ahok ketika maju dalam Pilgub Babel. Melalui keterangan Eko diklarifikasikan bahwa memang ada oknum yang kampanye dengan mempolitisasi Al Maidah 51. Eko pun membantah tafsiran yang berkembang setelah belajar dari teman-teman yang paham dan juga dari Gus Dur.
“Saya pernah membaca terjemahannya. Saya membaca dan bertanya ke teman-teman yang mengerti agama, itu memang dilarang memilih pemimpin kafir itu dalam konteks memilih pemimpin agama,” kata saksi Eko Cahyono dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Baca Juga:
“Termasuk (bertanya) kepada Gus Dur. Bukan memilih pemimpin negara,” lanjutnya.
Sebenarnya kalau mau jujur, persidangan ini sudah bisa diambil kesimpulannya. Sudah ada saksi fakta yang menyatakan Ahok tidak mungkin menistakan agama Islam karena sangat mencintai Islam. Sudah ada saksi ahli pidana yang mengungkapkan bagaimanakah tindakan yang menunjukkan makna penodaan atau penistaan agama. Kini, ahli bahasa juga sudah menguak ini adalah suatu pengalaman, bukan anggapan atau seruan.
Bukankah 3 hal tadi sudah menjadi suatu rangkuman yang lebih dari cukup untuk melepaskan Ahok dari dakwaan yang terlalu dipaksakan ini?? Karena melalui penyempurnaan penjelasan saksi ahli bahasa ini, Ahok sudah sangat jelas dan terang benderang tidak punya niat atau tindakan apapun yang masuk dalam kategori penodaan atau penistaan agama.
Semoga saja, kasus ini segera bisa diselesaikan dengan baik. Kalau pun memang ada vonis yang harus diberikan kepada Ahok, maka vonis itu cukuplah surat peringatan sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dakwaan ini. Jangan sampai menjadi sebuah permainan politik yang mencederai nilai hukum yang mulia.
Demikian semoga bermanfaat dan mari kita sebagai rakyat indonesia mendukung kemajuan bangsa ini dengan demokrasi yang sehat terimakasih
0 Response to "Bebaskan Ahok..!!! Sidang ke-15 Ahok, Inilah Kata Yang Mematahkan Tuduhan Penistaan Agama, Ahok Tidak Bersalah"
Posting Komentar