Istri Novanto Benarkan Duo F & F Terlibat Dalam Kasus E-KTP Bersama Setya Novanto

Selama kurang lebih delapan jam hari ini, Senin (19/11/2017) penyidik KPK memeriksa Deisti Astriani, istri Ketua DPR RI Setya Novanto (SN).

Oleh penyidik, Deisti diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana (ASS).


Pantauan Tribunnews.com, Deisti diperiksa sejak pukul 09.45-17.50‎ WIB.

Ditanya soal materi pemeriksaan, Deisti meminta awak media menanyakan ke penyidik.

“Tanya penyidik saja ya,” ucap Deisti sambil berlalu ke mobilnya, fortuner hitam dengan nomor polisi B 888 MJB.

Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Deisti diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.

“Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan mondialindo dan murakabi dan pihak-pihak yang memiliki saham disana,” ungkap Febri.

Febri menambahkan untuk melengkapi berkas tersangka Anang Sugiana dan Setya Novanto, di hari yang sama penyidik juga memeriksa Made Oka Masagung (swasta).

“Jadi hari ini di kasus korupsi e-KTP, kami periksa dua saksi, Made Oke Masagung ‎dan Deisti sebagai saksi untuk tersangka SN dan ASS,Dan terdengar ada nama wakil Ketua DPR juga tapi masih belum bisa kami benarkan, tapi pasti akan di periksa secepatnya” singkatnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun,

Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan, memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sampai akhirnya pada Jumat (17/11/2017), KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Akibat masih perlu dilakukan pemeriksaan usai perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu (19/11/2017) penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. (tribunnews.com)

2 Responses to "Istri Novanto Benarkan Duo F & F Terlibat Dalam Kasus E-KTP Bersama Setya Novanto"

  1. Agen Poker Online Terbaik dan Terpercaya Di Indonesia.
    Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www.SmsQQ .com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus