Karangan Bunga Dibakar, Polisi: Bukan Fasilitas Umum dan Bukan Tindak Pidana

TRANS BERITA - Polda Metro Jaya menganggap aksi pengerusakan disertai pembakaran papan karangan bunga di Balai Kota DKI Jakarta bukan merupakan tindak pidana.

Sebab, papan karangan bunga tersebut bukan fasilitas umum milik pemerintah.
 

"Karangan bunga kan bukan fasilitas umum. Kecuali bunga di taman yang ditanam pemprov," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

Argo melanjutkan, aksi anarkistis itu pun tidak bisa diselidiki polisi. Namun, bila ada pihak yang merasa dirugikan, maka polisi akan menyelidikinya.

"Nanti kami dalami dulu, bunga itu nanti korbannya siapa, itu bunga siapa. Karangan bunga itu kan milik banyak orang," kata dia.

Sebelumnya, buruh peserta May Day membakar papan karangan bunga dari warga yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Para buruh mengambil karangan bunga yang terletak di trotoar Jalan Medan Merdeka Selatan.

Karangan bunga tersebut dikumpulkan di tengah jalan Medan Merdeka Selatan lalu dibakar. [ jpnn]

0 Response to "Karangan Bunga Dibakar, Polisi: Bukan Fasilitas Umum dan Bukan Tindak Pidana"

Posting Komentar