TRANS BERITA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai masalah hutang negara.
Menurut Yusril, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.
Menurut Yusril, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.
Dimana kata mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengaku utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.
”Utang Indonesia sudah di atas 50 persen mustinya Presiden sudah bisa impeachment,” ujar Yusril saat ditemui di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).
”Utang Indonesia sudah di atas 50 persen mustinya Presiden sudah bisa impeachment,” ujar Yusril saat ditemui di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).
Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya hutang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.
“Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan Perppu supaya hutang negara bisa melebihi 50 persen,” katanya.
Sekadar informasi, utang Indonesia per Januari 2017 ini sudah mencapai US$ 320.28 miliar atau setara dengan Rp 4.274 triliun. Utang Indonesia ini naik dibandingkan dengan posisinya pada Desember 2016 sebesar US$ 316.40 miliar. (islaminews.com)
“Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan Perppu supaya hutang negara bisa melebihi 50 persen,” katanya.
Sekadar informasi, utang Indonesia per Januari 2017 ini sudah mencapai US$ 320.28 miliar atau setara dengan Rp 4.274 triliun. Utang Indonesia ini naik dibandingkan dengan posisinya pada Desember 2016 sebesar US$ 316.40 miliar. (islaminews.com)
0 Response to "Presiden Jokowi Telah Melanggar UU Tentang Keuangan Negara dan Bisa Di Gulingkan Karena Hutang Negara Tidak Boleh Melebihi 30 Persen APBN..!"
Posting Komentar