Usulan Hak Angket Penyadapan dinilai Hanya Nafsu Politik

TRANS BERITA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, usulan politisi senayan mengajukan hak angket atau penyelidikan terhadap tudingan penyadapan pembicaraan hanya akal-akalan. Hak angket tersebut bakal diajukan terkait isu penyadapan pembicaraan antara mantan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin,

Menurut Ramses, penggalangan dukungan untuk mengajukan hak angket itu tidak lebih dari perpanjangan jaringan pesan politik untuk kepentingan politik tertentu. Pasalnya informasi ada atau tidaknya penyadapan itu juga masih simpang siur.
Ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan keterangan kepada wartawan di wisma proklamasi, Jakarta Pusat, 1 Februari 2017.
"Kalau ada yang mengusulkan hak angket untuk menyelidiki soal dugaan sadap ini sebetulnya kerjaan akal-akalan, sebab informasi ada atau tidaknya penyadapan itukan masih simpang siur," kata Ramses di Jakarta, Sabtu (4/2).

Jika memang benar adanya penggalangan dukungan hak angket ini, kata dia sama seperti menembak tikus dengan meriam. Sebab, menurutnya, ucapan kecil di ruang persidangan yang belum tentu benar adanya, harus menggunakan lembaga DPR untuk menyelidikinya.

Dia justru bertanya apa motivasi politisi Senayan sehingga bernapsu menggalang dukungan hak angket untuk sesuatu yang tidak jelas kebenarannya.

"Hak angket ini tentunya selain menghabiskan anggaran juga tidak adanya urgensi. Informasi sadap itukan belum menjadi fakta atau kenyataan dan baru merasa disadap lalu apa urgensinya, kan agak aneh," tandas Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini.

Ramses menilai, penggalangan hak angket ini tidak lebih dari muatan kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu. Dia juga yakin hal tersebut masih ada hubungannya dengan urusan pilkada Jakarta sebagai sarana politik untuk memberikan konstruksi sosial kepada masyarakat.

"Dalam situasi seperti ini DPR sebagai perpanjangan tangah rakyat harusnya melihat fenomena sosial secara utuh dan komprehensif sehingga tidak menggunakan kekuasaan untuk tujuan kelompok dan golongan. Jika ini terjadi maka DPR tidak lebih dari perpanjangan tangan kelompk politik sektarian yang hanya mementingkan diri sendiri dan golongan," jelas dia.

Hak angket tambah Ramses, adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Klasifikasinya jelas yakni isu strategis yang berdampak luas untuk kehidupan rakyat. Apakah informasi sadap itu hal strategis? Iya publik bisa menilainya," pungkas dia. Sumber : beritasatu.com 
Terimakasih telah berkunjung..

0 Response to "Usulan Hak Angket Penyadapan dinilai Hanya Nafsu Politik"

Posting Komentar